Filed under: Opini dan Gagasanku
Pemerintahan Soekarno yang ditimbultenggelamkan oleh “kompromi” dengan pihak Belanda bekas penjajah kita, dalam kurun nyaris lima tahun pertama sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan tiga perjanjian, yaitu: Perjanjian Linggarjati yang pasal-pasalnya berbunyi: “Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokrasi, yang berdasarkan perserikatan, dan diamai Negara Indonesia Serikat”. Sebaiknya dicari dan dipelajari naskah lengkapnya yang terdiri dari 17 pasal dan satu pasal penutup bertanggal 15 November 1946. Layaklah timbul pertanyaan bagaimana dengan Negara Republik Indonesia yang kita dirikan sebagai kelanjutan dari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Perjanjian inipun ternyata sepertinya diabaikan oleh pihak Belanda dengan melakukan agresi militernyta pada Juli 1947. Walau begitu di tahun 1948 kembali dihasilkan lewat “diplomasi” dengan pihak Belanda Perjanjian Renvile yang antara lain mengharuskan kita mengosongkan yang dinamakan “kantong-kantong” gerilyawan kita. Sehingga dengan lenggang-kangkung dan mulus tentara belanda menguasai serta menduduki sejumlah daerah dan aman dari gangguan gerilyawan kita. Ujungnya, di tahun berikutnya kembali terjadi agresi tentara Belanda hingga menduduki Ibu Kota Republik Indonesia, yang ketika itu adalah Yogyakarta, dan menangkap presiden dan wakil presiden Republik Indonesia ditangkap. Menyusul setelah itu lahir perundingan Roem-Royen yang melahirkan persetujuan KMB. Hasilnya adalah didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 disejajarkan denan negara-negara buatan Belanda, seperti Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, Negara Sumatera Timur dan lain-lain ditambah utusan/perwakilan berbagai daerah di Kalimantan.
Dalam kurun waktu itu kita mengenal tiga Undang-Undang Dasar, yaitu UUD 1945, UUD RIS dan UUD Sementara. Barulah di bulan juli tahun 1959 kita kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden Soekarno.
Untuk lebih mengetahui telah diapakan Republik Indonesia oleh para pemimpin kita ketika itu yang sekarang disebut elit politik dan elit pemerintahan, sebaiknya dibaca dan dipelajari tiga naskah perjanjian yang disebutkan di atas. Dengan begitu kita bisa menangguk pelajaran darinya. Sudah tentu dalam membaca dan mempelajarinya hendaklah dengan pikiran yang lurus dan benar; berangkat dari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 yang melahirkan pemerintahan Negara Indonesia yang mendasari alasan untuk apa Negara Republik Indonesia didirikan (lihat/baca Pembukaan UUD 1945). Silahkan baca dan pelajari jika kita masih peduli pada nasib bangsa dan kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang dilahirkan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945.
No Comments Yet so far
Leave a comment
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>